Kamis, 21 Juni 2012

AD LIGA MAHASISWA NASDEM

ANGGARAN DASAR LIGA MAHASISWA NASDEM
 
BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN dan AFILIASI
 
Pasal 1
Organisasi massa mahasiswa ini bernama Liga Mahasiswa NasDem
Pasal 2
Liga Mahasiswa Nasdem ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Komite Pusat Liga Mahasiswa NasDem berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Liga Mahasiswa NasDem berafiliasi langsung kepada Partai NasDem dan menjadi tulang punggung dan penyedia kader bagi partai tersebut.
 
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Setiap warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa atau alumni suatu Perguruan Tinggi dengan batas umur 35 (tiga puluh lima) tahun dan yang menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan, Program Liga Mahasiswa NasDem dan Partai NasDem dan bersedia untuk bergabung, belajar dan bekerja secara aktif, melaksanakan setiap keputusan Liga Mahasiswa NasDem dan membayar iuran keanggotaan secara teratur, dapat mendaftar untuk menjadi anggota Liga Mahasiswa NasDem.
Pasal 6
1) Organisasi mengangkat dan memberhentikan anggota
2) Keanggotaan sebagaimana disebut pada ayat (1), terdiri atas:
a. Anggota Pratama
b. Anggota Madya
c. Anggota Utama, dan
d. Anggota Kehormatan

 
BAB III ASAS, JATI DIRI, DAN WATAK
Pasal 7
1) Organisasi berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2) Jatidiri Organisasi adalah berpendirian Pancasilais, berpikir ilmiah, dan bersikap teladan.
3) Watak Organisasi adalah Nasionalis dan Demokratis.
 
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 8
Tujuan Umum Organisasi
Liga Mahasiswa Nasdem adalah Organisasi Pergerakan yang bertujuan mendidik mahasiswa Indonesia untuk menjadi tulang pungung bagi Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 9
Tujuan Khusus Organisasi
1) Melahirkan kader mahasiswa yang berkeahlian, unggul di bidang disiplin ilmunya, berpihak pada masyarakat, dan berjiwa Pancasila.
2) Menghimpun dan membangun kekuatan sosial dan politik mahasiswa
3) Memperjuangkan kepentingan mahasiswa di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan politik secara demokratis; dan
4) Berkontribusi dalam perjuangan Partai NasDem melalui suplai kader.
Pasal 10
Fungsi Organisasi
1) Mewadahi kebutuhan dan kemajuan akademis mahasiswa
2) Sebagai alat perjuangan mahasiswa dalam membela kepentingan pendidikan, sosial, ekonomi, dan politiknya
3) Menumbuhkan kesadaran politik mahasiswa dalam rangka menyokong perjuangan Partai NasDem
4) Mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi kader yang ahli di bidangnya untuk membantu memecahkan persoalan masyarakat.
Pasal 11
Tugas Organisasi
1) Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Mempersiapkan kader Partai NasDem dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme yang demokratis.

BAB V
SEMBOYAN
Pasal 12
Liga Mahasiswa NasDem memiliki semboyan: BELAJAR, BERPARTAI, BERBAKTI.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN RAPAT ORGANISASI
Bagian Satu
Pasal 13
Struktur Organisasi Liga Mahasiswa Nasdem berada di seluruh wilayah Indonesia dengan jenjang: Kongres, Komite Pusat, Komite Wilayah, Koordinasi Komisariat (Korkom) Kampus, dan Komisariat Fakultas/Jurusan/Program Studi.
Pasal 14
Kongres
1. Kongres merupakan organisasi tertinggi organisasi dan diselenggarakan satu kali dalam 2 (dua) tahun oleh Komite Pusat.
2. Kongres melakukan evaluasi program dan pengurus yang terpilih pada kongres sebelumnya.
3. Kongres menjadi tempat pengambilan keputusan tertinggi untuk menyusun program umum organisasi.
4. Kongres memilih Ketua Umum Komite Pusat untuk periode 2 tahun berikutnya.
Pasal 15
Komite Pusat (KP)
1. Komite Pusat adalah badan pelaksana tertinggi organisasi
2. Komite Pusat dipimpin oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekreatris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara, Ketua-ketua Departemen, dan Sekretaris-sekretaris Departemen.
3. Komite Pusat berwenang:
a. Menentukan kebijakan Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Kerja Nasional serta Peraturan Organisasi.
b. Mengesahkan komposisi Komite Wilayah, Kordinasi Kampus, dan Komisariat sampai pada Kongres I Liga Mahasiswa NasDem.
4. Komite Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Organisasi, dan Rapat Kerja Nasional serta Peraturan Organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres organisasi.
Pasal 16
Komite Wilayah:
1. Menentukan kebijakan tingkat Wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, program Organisasi dan Keputusan konferensi wilayah yang telah disahkan oleh Komite Pusat.
2. Memberikan arahan programatik kepada setiap Koordinasi Komisariat di Wilayahnya.
3. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Wilayah
Pasal 17
Koordinasi Komisariat
Koordinasi Komisariat berada di tingkat Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, dan setingkatnya dan merupakan badan pelaksana tertinggi organisasi di tingkat kampus, yang berkewajiban:
1. Menentukan kebijakan di tingkat kampus sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Konferensi Korkom Kampus.
2. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Konferensi Korkom dan program yang dirumuskan di Kongres Organisasi.
3. Memberikan arahan programatik kepada setiap Komisariat di Kampusnya.
4. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Korkom.
Pasal 18
Komisariat
Komisariat berada di tingkat Fakultas, Jurusan, dan atau Program Studi Bagian Dua
Rapat-Rapat
Pasal 19
Proses pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis melalui rapat-rapat dalam organisasi.
Pasal 20
Komite Pusat melakukan rapat untuk membuat keputusan yang demokratis dan dijalankan Komite Wilayah, Korkom, Komisariat, dan anggota organisasi.
Pasal 21
Rapat Kerja Nasional diikuti oleh pengurus dari Komite Pusat, Komite Wilayah, dan perwakilan Koordinasi Komisariat.
Pasal 22
Rapat Komite Wilayah adalah rapat unsur Komite Wilayah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas organisasi di tingkat wilayah.
Pasal 23
Rapat Koordinasi Komisariat adalah rapat unsur Koordinasi Komisariat untuk mengkoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas organisasi di tingkat kampus.
Pasal 24
Rapat Komisariat adalah rapat unsur Komite Komisariat untuk merumuskan langkah-langkah pelaksanaan tugas organisasi di tingkat fakultas/jurusan/program studi.
 
BAB VII
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI
Bagian Pertama
Disiplin
Pasal 25
Disiplin harus berdasarkan UUD 1945, hukum pidana, dan AD/ART Organisasi
Pasal 26
1. Sengketa diselesaikan melalui rapat pleno organisasi atas usulan unsur Komite.
2. Putusan dapat diambil dan dianggap sah apabila peserta rapat memenuhi dari 2/3 kuota rapat.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 27
Setiap anggota organisasi yang melakukan pelanggaran UUD 1945, hukum pidana, dan AD/ART diberikan sanksi oleh Organisasi.
Pasal 28
Bentuk-bentuk sanksi yang diberlakukan berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pemindahan pos jabatan, penonaktifan sementara, pemberhentian tetap dari keanggotaan Organisasi.
Pasal 29
Anggota organisasi yang menjadi terdakwa atau yang sedang menjalani hukuman dapat melakukan pembelaan (banding) dengan ketentuan hukum berlaku.
 
BAB VIII
KEUANGAN DAN PEBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 30
Sumber daya dan kekayaan Organisasi adalah:
1. Iuran anggota sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu) rupiah.
2. Sumber yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
3. Bantuan dari anggaran Partai.
Pasal 31
Pengelolaan dan pengawasan keuangan dan perbendaharaan Organisasi dilakukan oleh seorang bendahara dan dibantu dua wakil bendahara. Tugas bendahara antara lain:
1. Pemungutan dan pengalokasian penyaluran dana organisasi
2. Audit dan pengawasan keuangan dan kekayaan organisasi
3. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan organisasi.

BAB IX ATRIBUT
Pasal 32
Liga Mahasiswa NasDem mempunyai logo, mars, dan panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres.
Liga Mahasiswa Nasdem mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat, berwarna putih, dengan gambar logo organisasi di tengahnya.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Segala sesuatu dalam Anggaran Dasar yang menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar